Polri: Kami Tak Pernah Labeli Alquran sebagai Barang Bukti Kejahatan
Jakarta - Polri membantah isi petisi berjudul 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' yang diunggah laman www.change.org. Polri mengatakan tidak pernah melabeli Alquran sebagai barang bukti.
"Kami tidak pernah memberi label Alquran sebagai barang bukti kejahatan," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam siaran pers, Sabtu (19/5/2018).
Iqbal menjelaskan 90 persen dari keseluruhan penyidik Densus 88 Antiteror memeluk agama Islam. Para penyidik, jelas Iqbal, paham betul tentang kesucian Alquran.
"Rekan-rekan kami di Densus itu sudah belasan tahun menyidik. Sekitar 90 persen penyidik di Densus juga muslim dan Kadensus-nya pun sangat taat ibadah dan sudah Haji. Mereka paham betapa sensitifnya soal akidah, apalagi tentang kitab suci Alquran," terang Iqbal.
"Penyidik sangat paham bahwa tidak ada sama sekali hubungan terorisme dengan kitab suci Alquran. Bahkan aksi terorisme sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Alquran," sambung Iqbal.
Iqbal mengimbau masyarakat tak terhasut oleh isi petisi tersebut. "Saya imbau masyarakat tidak mudah terhasut isi petisi," tutup Iqbal.
Muncul petisi yang meminta Polri tak menjadikan Alquran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme. Petisi itu ada di laman 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs www.change.org. Dalam laman situs, diketahui petisi ini dibuat pada Kamis (17/5) lalu.
Si pembuat petisi menyatakan kekecewaannya kepada polisi yang beberapa kali menyebut Alquran sebagai barang bukti kejahatan terorisme. Petisi itu ditujukan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Siang ini, pukul 11.55 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 14.110 netizen.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerima petisi ini sebagai masukan dan bahan evaluasi.
"Nanti kami evaluasi. Terima kasih masukannya. Akan kami evaluasi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Post a Comment