Header Ads

Cuti Bersama Diperpanjang, Menpan-RB Akan Perberat Sanksi Bila PNS Membolos


BOGOR,  
Pemerintah memperpanjang cuti bersama Lebaran 1439 Hijriah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama 2018. Sebanyak tiga hari penambahan cuti bersama dilakukan guna mengantisipasi puncak arus mudik Lebaran.

Menpan-RB Asman Abnur mengatakan, pihaknya akan memperberat sanksi yang akan diberikan bila terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) bolos dihari pertama kerja usai libur Lebaran tersebut.

"Pasti lebih berat daripada yang biasanya. Langsung peringatan tertulis. Teguran ini buat PNS luar biasa lho," kata Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu 18 April 2018.

Asman menjelaskan, selama ini PNS hanya diberikan sanksi tertulis bila bandel membolos kerja. Setelah adanya SKB penambahan cuti bersama, maka pelayan masyarakat itu akan diberikan sanksi teguran yang dapat menurunkan jabatannya, hingga tidak diberikannya tunjangan kinerja kepada PNS tersebut.

"Teguran lisan lalu tertulis. Buat PNS ini kalau udah tertulis udah deg-degan," ujarnya.

Ia memastikan, pelayanan yang bersifat publik tidak akan diliburkan. Menurut dia, setiap pelayanan yang dilakukan Aparat Sipil Negara (ASN) itu telah dilakukan penjadwalan.

"Yang sifatnya pelayanan publik seperti kesehatan, rumah sakit, nggak boleh. Biasanya mereka sudah ada sistemnya kayak piket," jelas politisi dari PAN itu.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 ditandatangani. Hasilnya, pemerintah memutuskan menambah waktu cuti bersama selama 3 hari, pada tanggal 11,12 dan 20 Juni 2018.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah, pada tanggal 13-14 dan 18-19 Juni 2018. Sementara, Idul Fitri 2018 tahun ini diperkirakan jatuh pada 15 atau 16 Juni 2018.

Sehingga cuti bersama dalam merayakan Idul Fitri 1439 Hijriah akan berlangsung mulai 11-14, dan 18-20 Juni 2018 dengan catatan pada 17 Juni merupakan hari Minggu. Dengan demikian, libur Lebaran 2018 akan berlangsung selama 10 hari.

Tidak ada komentar