Header Ads

Disidang Karena Cabuli Muridnya, Oknum Kasek Minta Keringanan Hukuman



MAKASSAR, -- Oknum Kepala Sekolah (Kasek) salah satu sekolah dasar di Kota Makassar, berinisial SS (57) terdakwa dalam perkara pencabulan dua muridnya meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 10 tahun penjara.

Dalam sidang agenda pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu. Terdakwa SS mengaku, alasan dirinya meminta keringanan hukuman atas tuntutan JPU tersebut, karena dirinya sudah tua dan memasuki masa pensiun.

JPU, Muhith Nur, menyatakan, terdakwa didakwa pasal 76 E jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami menuntut terdakwa 10 tahun ditambah hukuman ganti rugi kepada korban sebanyak Rp200 juta lebih.
Jika tidak mampu membayar diganti dengan kurungan selama enam bulan," bebernya, Kamis, 31 Mei 2018.   (*)

Tidak ada komentar