Header Ads

Kubu Prabowo dapat 'Kartu Kuning'



Kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 mendapatkan 'kartu kuning' dari Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). Peringatan itu diberikan atas kasus cerita bohong soal penganiayaan eks juru kampanye nasional Prabowo-Sandi, Ratna Sarumpaet. 

Sekretaris Jenderal GNR Ucok Choir menjelaskan 'kartu kuning' diberikan dengan pertimbangan dugaan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 ayat 1 poin b. Aturan berbunyi: "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuain Republik Indonesia".

"Masyarakat Indonesia menginginkan pilpres damai dan tentram, tidak ada adu domba atau kampanye hitam yang dilakukan hanya untuk hasrat memimpin tanpa mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa," kata Ucok di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Kamis, 11 Oktober 2018.

GNR telah melaporkan perkara ini kepada Bawaslu pada 4 Oktober 2018. Laporan ini terkait konferensi pers Prabowo pada 2 Oktober 2018 yang menyikapi kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Hari ini, kata Ucok, GNR diundang Bawaslu untuk mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran oleh Prabowo. Pihaknya membawa beberapa bukti berupa berita media yang mengutip pernyataan Prabowo. 

Presidium GNR M Sayidi sebagai pelapor berharap Bawaslu memberikan sanksi tegas kepada Prabowo. Sanksi, kata dia, dapat mencegah peristiwa serupa terulang kembali. 

"Karena pemilu masih 7 bulan lagi, mari kita jaga proses pemilu ini berlangsung aman, damai dan tertib," tegas Sayidi. 

Tidak ada komentar