Header Ads

Ini Syarat Ajukan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Ini Syarat Ajukan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sedang mempersiapkan perangkat-perangkat pendukung sebagai kelengkapan pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, syarat untuk pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) adalah karya harus tercatat dan terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 

"(Syarat pengajuan pembiayaan adalah) karya yang sudah dikelola baik secara mandiri atau dialihkan haknya kepada orang lain, mengisi proposal pembiayaan, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual, dan karya dapat dibuktikan melalui surat pencatatan dan sertifikat kekayaan intelektual," jelas dia dalam Weekly Press Briefing, Senin (1/8/2022).

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi PP No.24 tahun 2022 untuk UU No. 24 tahun 2019.

"Kami akan melakukan edukasi di kalangan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan," jelas dia. 

"Jadi kalau menciptakan lagu, punya produk ekonomi kreatif, bisa dijadikan jaminan bank," tegas dia. 

Seperti telah diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 telah meneken Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang ekonomi kreatif. 

Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif atau PP Ekonomi Kreatif.

Beleid ini juga mengatur ketentuan terkait Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Inilah poin yang membuka kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang. 

Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif. 

Aturan tersebut memandatkan, pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif.



Tidak ada komentar