Header Ads

Pemerintah Tegaskan PNS Tak Boleh Pakai Elpiji 3 Kg


JAKARTA
, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menggunakan gas cair (liquified petroleum gas/ LPG) tabung tiga kilogram (kg) bersubsidi. Tujuannya, untuk mengantisipasi penyaluran gas bersubsidi yang melampaui kuota.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) memprediksi realisasi penyaluran elpiji melon bersubsidi tahun ini bakal melebihi kuota Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar 250 ribu Metrik Ton (MT) menjadi 6,7 juta MT. Dengan asumsi rata-rata subsidi yang dikucurkan mencapai Rp6.500 per kilogram (kg), Pertamina berpotensi menalangi sekitar Rp1,6 triliun.

"Saya minta ke teman-teman supaya ada aksi seperti mengimbau pemerintah daerah agar, misalnya, PNS tidak boleh menggunakan LPG 3 kg," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Harya Adityawarman usai menggelar sosialisasi Permen ESDM Nomor 13/2018 di Gedung Migas, Kamis (15/3).


Imbauan bagi PNS untuk tidak menggunakan elpiji melon, sebutan LPG 3 Kg, sebenarnya bukan barang baru. Hingga kini, lanjut Harya, sudah ada 104 pemda yang menerbitkan surat edaran berisi imbauan tersebut dengan harapan subsidi LPG bisa dimanfaatkan oleh masyarat yang benar-benar membutuhkan.

"Yuk daerah lain sama-sama untuk seperti itu (mengeluarkan surat edaran)," ujarnya.

Sebagai informasi, Pertamina mencatat realisasi penyaluran elpiji bersubsidi mencapai 6,3 juta MT atau 1,7 persen di atas kuota APBNP 2017 yang dipatok 6,2 juta MT.

sumber: CNN Indonesia

Tidak ada komentar