Pertamina : Harga Premium Harusnya Rp. 8.600
JAKARTA, PT Pertamina menyebut, harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium seharusnya mencapai Rp 8.600 per liter untuk April–Juni 2018.
Hal ini bila merujuk pada formula harga yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden No.191/2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Namun saat ini premium masih dijual Rp 6.450 per liter. "Ini berarti telah ada selisih harga sebesar Rp 2.150 per liter," kata Direktur Pemasaran Pertamina M. Iskandar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Direktur Jenderal Migas dan Komisi VII DPR RI pada Senin (19/3/2018).
Sementara untuk BBM jenis solar, dengan formula harga tersebut harusnya mencapai Rp 8.350 per liter. Saat ini solar masih dijual di harga Rp 5.150 per liter. Ini berarti ada selisih harga Rp 3.200 per liter. Dengan tidak naiknya harga Premium dan Solar tersebut, Pertamina mengaku kehilangan potensi pendapatannya.
Apalagi, harga minyak dunia saat ini sudah menembus 60 dollar AS per barrel, jauh di bawah harga pada asumsi anggaran 2018 yang hanya sebesar 48 dollar AS per barrel.
Iskandar menyebutkan, dari hitungan Pertamina untuk Januari-Februari 2018, potensi kehilangan pendapatan akibat menanggung selisih harga solar dan premium baik di luar Jawa-Madura-Bali (Jamali) maupun wilayah Jamali sebesar Rp 3,9 triliun.
"Untuk solar dan premium penugasan (luar Jamali) selama Januari-Februari (potensi kehilangan pendapatannya) sudah Rp 3,49 triliun," ucap Iskandar.
Apalagi, kata Iskandar konsumsi untuk BBM jenis penugasan seperti premium dan solar berpotensi naik selama libur Lebaran yang jatuh pada bulan Juni 2018. "Pada saat Lebaran premium naik 7 persen dari bulan biasa," ucapnya.
sumber: KOMPAS.com
Post a Comment