Header Ads

3 Kali May Day, Ini Tuntutan Buruh dari Tahun ke Tahun


JAKARTA
,  Hari Buruh Internasional atau yang biasa dikenal May Day akan diperingati pada 1 Mei 2018 mendatang. Dalam aksi itu, para buruh selalu membawa aspirasi yang akan disampaikan kepada pemerintah, yang poin utamanya adalah memperjuangkan hak buruh.

Dari tahun ke tahun, Okezone merangkum tuntutan buruh saat melakukan aksi turun ke jalan pada saat May Day di pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Berikut rangkuman tuntutan buruh di tiga tahun terakhir:

1. Tahun 2015

Buruh membawa 10 tuntutan, pertama menolak upah murah dengan menuntut kenaikan UMP/K sebesar 32 persen; mendesak pemerintahan Jokowi-JK menjalankan jaminan pensiun buruh wajib pada awal Juli 2015 dengan manfaat pensiun 60 persen hingga 75 persen dari gaji terakhir seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian, mendesak Jokowi-JK menambah anggaran jaminan kesehatan Rp30 triliun dari APBN; mendesak pemerintah untuk segera menghapus sistem kerja outsourcing, khususnya di BUMN (Badan Usaha Milik Negara); menolak kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), elpiji, TDL (tarif dasar listrik) sesuai harga pasar.

Mendesak pemerintah untuk menurunkan harga barang pokok; mengakhiri corporate greed (kesekarahan perusahaan); mendesak pencabutan aturan tentang objek vital dan stop tindakan union busting dan kekerasan terhadap aktivis buruh; angkat guru dan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes lagi.

Terakhir sahkan RUU PRT (pembantu rumah tangga), revisi undang-undang perlindungan TKI (tenaga kerja Indonesia) dan revisi total undang-undang PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).

2. Tahun 2016

Pada peringatan May Day di 2016, terdapat sembilan tuntutan yang diajukan oleh para buruh tersebut. Seperti menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; naikkan upah minimum tahun 2017sebesar 30 persen; ubah komponen KHL menjadi 84 item; mendukung Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk buruh dan rakyat.

Lalu, para buruh menolak pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA); tolak PHK sepihak; tolak upah murah, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan terakhir tolak kriminalitas aktivis pekerja.

3. Tahun 2017

Para serikat buruh menuntut tiga permintaan yang disuarakan dalam aksi May Day di tahun itu. Seperti menghapus outsourcing dan magang; jaminan sosial; dan tolak upah murah. Para buruh menilai penerapan outsourcing tidak diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19.

Sementara untuk jaminan sosial direvisi menjadi jaminan kesehatan seluruh rakyat. Lalu, untuk upah murah mereka meminta penyetaraan upah rata-rata Indonesia yang masih berada di bawah negara lainnya.

Pada tahun 2018 sendiri, aksi May Day baru akan digelar besok, namun serikat buruh juga sudah mengantongi sejumlah aspirasi yang rencananya akan disampaikan pada aksi besok.

Aspirasi yang berhasil dihimpun Okezone, yakni para buruh masih menuntut upah laik bagi buruh, mereka juga akan menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang dianggap belum berpihak kepada buruh sehingga harus dicabut.

Mereka juga akan menyuarakan aspirasinya terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan tuntutan terakhir mendesak Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mundur dari jabatannya.

Tidak ada komentar