Header Ads

OJK Beberkan Permasalahan Bank Muamalat yang Butuh Modal Di Hadapan DPR


JAKARTA,  
Otoritas Jasa Keungan (OJK) memaparkan penyebab Bank Muamalat tidak bisa berkembang sebagaimana bank-bank lainnya. Bank Muamalat adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh publik tetapi tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan, akar permasalahan Bank Muamalat dari sisi permodalan yang dangkal. Dari sisi likuiditas masih baik sehingga tidak memiliki permasalahan.

Sebenarnya, permasalahan Bank Mualamat disebabkan karena pemilik saham tidak dapat meningkatkan porsi permodalan, padahal di sisi lain perusahaan membutuhkannya untuk ekspansi bisnis.

Adapun, saham Bank Muamalat dimiliki oleh Islamic Development Bank (IDB) sebesar 32,74%, kemudian Nasional Bank of Kuwait dan dan Bank Boubyan sebesar 30%. Saham bank syariah tertua itu juga dimiliki oleh SEDCO Holding sebesar 17,91% dan sisanya adalah pemilik perorangan sekitar 19%.

"IDB sebagai pemiliki 32,74% saham mengalami keterbatasan aturan. Dalam aturan internal mereka penyertaan modal maksimum 20% sehingga IDB tidak bisa menambah modal," ujarnya di komsisi XI, DPR MPR RI, Jakarta, rabu (11/4/2018).

"Sementara pemegang saham besar lain, Nasional Bank of Kuwait dan dan Bank Boubyan juga mengalami masalah mereka sedang melakukan konsolidasi. Sementara SEDCO bilang tidak mau menambah modal," tambahnya.

Untuk mengatasi masalah tipisnya permodalan tersebut, maka Bank Muamalat mencari investor baru untuk menyuntikkan modal.

Heru melanjutkan, satu investor yang telah mengajukan diri kepada OJK adalah PT Minna Padi Investama Tbk (PADI). Guna memuluskan rencana PADI sebagai perusahaan publik untuk menyuntikkan modal ke Bank Muamalat maka OJK pun mengajukan beberapa persyaratan.

"Akan tetapi, sampai dengan batas waktu yang dipersyaratkan, keterbukaan informasi konsorsium siapa saja, sampai dengan batas waktu belum bisa diberikan oleh calon investor, sehingga right issue belum bisa dilaksanakan," kata dia. 

Heru menyebut, selain PADI, banyak investor yang  berminat untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank Muamalat. Akan tetapi, mereka belum menyampaikan minatnya kepada OJK. "Kita harap nanti kalau pembicaraan dengan investor dan pemilik sudah mendekati kesepakatan,  maka OJK akan fasilitasi," tukas dia.

Tidak ada komentar