Header Ads

Ratusan Korban Penipuan Travel Abu Tour di Jabodetabek Lapor ke Bareskrim


JAKARTA
,  Setidaknya ada 300 korban dari penipuan Biro Travel Umrah Abu Tour yang mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melakukan pelaporan. Mereka melaporkan lantaran merasa tertipu oleh Abu Tour yang sampai saat ini tidak diberangkatkan ke tanah suci.

"Kami datang mewakili sekitar 300 jamaah, itu baru jamaah yang bisa kita ajak untuk sama-sama melapor, jumlah real berapa di Jabodetabek kita pun belum tahu pasti," kata perwakilan Jamaah, Ristiawan saat melaporkan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (12/4/2018.

Dalam hal ini, dia merasa mulai jadi korban penipuan pada awal Januari. Pasalnya, dia mengaku telah mengalami dua kali penundaan. Setelah itu, menurut Ristiawan, ia justru mendapatkan opsi jika mau diberangkatkan harus mau menambah dengan nilai yang tidak masuk akal.

"Sebagai contoh misal saya harus menambah sebesar Rp15 juta per pak, jadi bayangkan 19.500 tambah Rp15 juta lagi," tutur Ristiawan.

Dengan adanya fakta itu, Ristiawan bersama jamaah lainnya pun langsung yakin bahwa ia mengalami penipuan. Mereka pun berkoordinasi dengan kuasa hukum dan melaporkan ke Bareskrim Polri

Dalam pelaporannya, Ristiawan membawa berkas dari faktur kwitansi brosur dan kesepakatan untuk tanggal bulan pemberangkatan dengan Abu Tour. Jumlah kerugian jamaah diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar.

Disisi lain, dia memprediksikan, masih ada ribuan jamaah lainnya di Jabodetabek. Untuk contoh kasusnya, Ristiawan mengaku mendaftar di bulan Januari tahun 2017. Berdasarkan kesepakatan, Ia akan berangkat di awal Januari 2018. Namun, hingga saat ini dia masih belum diberangkatkan.

"Waktu itu saya memberi paket seharga Rp19,5 juta untuk satu pack dan saya juga membayar asuransi. jadi total kewajiban sudah dilunasi ke pihak Abu Tour," ucap Ristiawan.

Laporan Ristiawan diterima Bareskrim dengan nomor LP/496/IV/2018 tertanggal 12 April 2018 dengan nama terlapor Hamzah Mamba. Pasal yang dilayangkan adalah tindak pidana penipuan penggelapan pencucian seperti yang terkutip dalam pasal 378 dan 372 KUHP UU nomor 8 tahun 2010.

Hamzah Mamba yang dilaporkan Ristiawan diketahui sudah menjadi terdsngka di Polda Sulsel, namun Ristiawan mengaku baru melaporkan sekarang karena ia sudah tidak melihat itikad baik dari Hamzah. Sebelum ke Bareskrim, Ristiawan mengaku sudah melakukan beberapa upaya, mulai dari mendatangi Kementerian Agama hingga komisi VIII DPR, dan YLKI.

"Tapi sampai hari ini sampai titik terang, menurut kami masih nihil, maka kita mengupayakan cara lain kita melaporkan ke bareskrim," pungkasnya.

Tidak ada komentar