Header Ads

Investor Khawatirkan Regulasi di Sektor Ketenagalistrikan


JAKARTA
,  Asosiasi Produsen Listrik Indonesia (APLSI) menyatakan, yang lebih mengkhawatirkan investor listrik bukan soal reformasi birokrasi atau perizinan, melainkan regulasi ketenagalistrikan. Juru Bicara APLSI Rizal Calvary mengatakan, regulasi ketenagalistrikan di Indonesia tidak menarik, kalah jauh dari Vietnam, serta makin mengkhawatirkan.

Rizal mengatakan, meskipun riak-riak politik semakin kencang, namun investor listrik melihat sistem demokrasi di Indonesia sudah kuat. Sehingga, stabilitas politik tetap terjamin meski berhadapan dengan tahun-tahun politik.

“Stabilitas politik kita sudah diakui dunia. Investor adem-adem saja. Yang bikin khawatir investor itu, regulasi ketenagalistrikan yang mundur jauh ke belakang seperti sebelum reformasi,” ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Dia menyampaikan, pemerintah sendiri secara tidak langsung mengakui buruknya regulasi kelistrikan bagi investor. Misalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi target investasi sektor energi dan minerba pada tahun 2018.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan investasi sektor energi dan minerba sekitar USD50,12 miliar. Namun, target investasi tersebut dikoreksi menjadi hanya sebesar USD37,2 miliar. "Artinya ESDM pesimis dengan regulasinya sendiri,” tutur dia.

Menariknya, kata Rizal, penurunan target terbesar justru datang dari investasi ketenagalistrikan dari sebelumnya USD24,88 miliar menjadi USD12,2 miliar dan energi baru terbarukan (EBT) sebesar USD2 miliar.

“Kita melihat ESDM realistis dengan regulasi-regulasi yang ada saat ini sangat susah untuk menarik minat investasi pihak swasta. Regulasi makin tidak menarik bagi investor,” ujar dia.

Ditambahkan Rizal, jebloknya iklim investasi ketenagalistrikan disebabkan banyaknya regulasi baru yang dibuat tahun lalu yang tidak bersahabat dengan pengembang ketenagalistrikan.

"Tahun lalu, hampir setiap bulan muncul Permen (Peraturan Menteri). Tahun ini, walaupun Kementerian ESDM sudah memangkas banyak regulasi, setelah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo, namun regulasi yang dipangkas bukan regulasi yang substansial," pungkasnya.

Tidak ada komentar