Header Ads

Mahfud MD Dukung Polisi Proses Hukum Tiga Emak-emak di Karawang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.

VIVA  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai tiga perempuan yang diduga melakukan black campaign di Karawang, tak masuk ranah hukum tindak pidana pemilu. Mereka justru ditengarai melanggar hukum pidana umum.


"Justru karena itu di ruang publik. Jadi begini tiga emak-emak di Karawang tidak melanggar UU Pemilu karena mereka bukan caleg, bukan paslon, dia juga bukan tim pemenangan paslon mana pun," kata Mahfud ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Menurut pakar hukum tata negara itu, tiga emak-emak tersebut melanggar peraturan yang sifatnya umum, bukan pemilu, melainkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karenanya, tepat ditindak oleh Polisi.

"Oleh sebab itu urusan polisi, dan siapa pun bisa lakukan itu, sudah banyak yang kena orang melakukan seperti itu kan. Sehingga bukan karena pemilu," katanya.

Mahfud menegaskan, sudah tepat apa yang dilakukan Kepolisian dengan menjerat ketiganya selaku tersangka. Maka perlu pembuktian di pengadilan kelak.
"Saya mendukung agar tindakan seperti itu dilakukan karena ?itu banyak sekali terjadi, dan (bikin) masyarakat percaya kepada berita-berita hoaks itu. Coba saudara ke kampung-kampung sekarang, [kan mereka jadi] masih percaya bahwa pemilu ini main-main. Karena apa? Surat suara sudah dicoblos. Padahal itu hoax," ujarnya.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga emak-emak, yaitu ES, IP dan CW, sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran UU ITE dalam penyebaran video kampanye hitam yang menyudutkan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Tiga perempuan itu di antaranya warga Kampung Bakanmaja, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang inisial ES, warga Kampung Kalioyon Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru inisial IP, dan warga Perumnas Bumi Telukjambe Kabupaten Karawang inisial CW.



Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam pasal yang dikenakan bagi para pelaku adalah pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tidak ada komentar